UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 28 TAHUN 2009
TENTANG PAJAK DAERAH DAN RETRIBUSI DAERAH
Undang-Undang pajak daerah dan retribusi daerah telah diganti sebanyak dua kali. Yang pertama pada tahun 2000 dan yang kedua pada tahun 2009. Pada tanggal 18 Agustus 2009, Rancangan Undang-undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (RUU PDRD) menjadi Undang-Undang., sebagai pengganti Undang-Undang Nomor 18 Tahun 1997 dan Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2000 telah disetujui dan disahkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mempunyai tujuan sebagai Berikut :
1. Memberikan kewenanagan yang lebih besar kepada daerah dalam perpajakan dan retribusi sejalan dengan semakin besarnya tanggung jawab daerah dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat.
2. Meningkatkan akuntabilitas daerah dalam penyediaan layanan dan penyelenggaraan pemerintahan dan sekaligus memperkuat otonomi daerah
3. Memberikan kepastian bagi dunia usaha mengenai jenis-jenis pungutan daerah dan sekaligus memperkuat dasar hokum pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah
Beberapa prinsip tentang pengaturan pajak daerah dan retribusi daerah yang dipergunakan di dalam penyusunan UU tentang pajak daerah dan retribusi daerah yaitu :
1. Pemberian kewenangan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah tidak terlalu membebani rakyat dan relative netral terhadap fiskal nasional.
2. Jenis pajak dan retribusi yang dapat dipungut oleh daerah hanya yang ditetapkan dalam Undang-Undang (Closed-List)
3. Pemberian kewenangan kepada daerah untuk menetapkan tarif pajak daerah dalam batas tarif minimum dan maksimum yang ditetapkan dalam undang-undang.
4. Pemerintah daerah dapat tidak memungut jenis pajak dan retribusi yang tercantum dalam undang-undang sesuai kebijakan pemerintahan daerah.
5. Pengawasan pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah dilakukan secara preventif dan korektif. Rancangan Peraturan Daerah yang mengatur pajak dan retribusi harus mendapat persetujuan Pemerintah sebelum ditetapkan menjadi Perda. Pelanggaran terhadap aturan tersebut dikenakan sanksi.
No | Pajak | Menurut Undang-Undang |
1 | Pajak Daerah “Pajak Daerah, yang selanjutnya disebut pajak, adalah iuran wajib yang dilakukan oleh orang pribadi atau badan kepada Daerah tanpa imbalan langsung yang seimbang, yang dapat dipaksakan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan Daerah dan pembangunan Daerah.” | Terdapat Pada Pasal 1 angka 6 UU Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan pengertian pajak Daerah. |
2 | (1) Jenis pajak Propinsi terdiri dari : a. Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; b. Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; c. Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor; d. Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan. (2) Jenis pajak Kabupaten/Kota terdiri dari : a. Pajak Hotel; b. Pajak Restoran; c. Pajak Hiburan; d. Pajak Reklame; e. Pajak Penerangan Jalan; f. Pajak Pengambilan Bahan Galian Golongan C; g. Pajak Parkir. | Terdapat pada Pasal 2 UU Nomor 34 Tahun 2000 Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 1997 Tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah, disebutkan pembagian pajak Daerah yang terdiri dari Pajak Propinsi dan Pajak Kabupaten/Kota. |
3 | Pajak Daerah dan Retribusi Daerah | Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah |
4 | Objek dan Golongan Retribusi | Pasal 108 UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa |
5 | Retribusi Jasa Umum | Pasal 108 UU No. 28 Tahun 2009 Tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, disebutkan bahwa |
1 | Pajak Pusat Pajak Penghasilan | Pajak ini diatur dalam UU No 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU Nomor 36 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah No 6 Tahun 2006 Tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah. |
2 | Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPN/PPnBM) | Diatur dalam Undang-Undang No 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang Dan Jasa Dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah, sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 18 Tahun 2000 tentang Perubahan Kedua atas UU No. 8 Tahun 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah. |
3 | Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) | Diatur dalam UU No 12 Tahun 1985 tentang Pajak Bumi dan Bangunan sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No. 12 Tahun 1994 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1985 Tentang Pajak Bumi Dan Bangunan. |
4 | Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan | Diatur dalam UU No. 21 Tahun 1997 Tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Sebagaimana telah diubah terakhir dengan UU No 20 Tahun 2000 Tentang Perubahan atas UU No 21 Tahun 1997 tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah. |
5 | Bea Materai | Diatur dalam UU No. 13 Tahun 1985 Tentang Bea Materai. |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049
Materi yang diatur dalam UU PDRD yang disahkan adalah sebagai berikut
1. Penambahan Jenis Pajak Daerah
Terdapat penambahan 4 jenis pajak daerah, yaitu 1 jenis pajak Provinsi dan 3 Jenis Pajak Kabupaten/Kota.
Jenis Pajak Provinsi yang baru adalah Pajak Rokok sedangkan 3 jenis pajak Kabupaten/Kota yang baru adalah PBB Pedesaan dan Perkotaan, BPHTB, dan Pajak Sarang Burung Walet. Sebagai catatan, untuk Kabupaten/Kota ada penambahan 1 jenis pajak yaitu Pajak Air Tanah yang sebelumnya merupakan Pajak Provinsi.
a. Pajak Rokok
Pajak Rokok dikenakan atas cukai rokok yang ditetapkan oleh Pemerintah. Hasil penerimaan pajak rokok tersebut sebesar 70% dibagi hasilkan kepada kabupaten/kota di Provinsi yang bersangkutan. Walaupun pajak ini merupakan jenis pajak baru, namun diperkirakan pengenaan Pajak Rokok tidak teralalu membebani masyarakat karena rokok bukan merupakan barang kebutuhan pokok dan bahkan pada tingkat tertentu konsumsinya perlu dikendalikan.
b. PBB Pedesaan dan Perkotaan
Selama ini PBB merupakan pajak pusat, namun hamper seluruh penerimaannya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, khusus PBB sector pedesaan dan perkotaan dialihkan menjadi pajak daerah. Dengan dijadikannya PBB Pedesaan dan Perkotaan menjadi pajak daerah, maka penerimaan jenis pajak ini akan diperhitungkan sebagai pendapatan asli daerah (PAD).
c. Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
Selama ini BPHTB merupakan pajak pusat, namun seluruh hasilnya diserahkan kepada daerah. Untuk meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah, BPHTB dialihkan menjadi pajak daerah. Dengan dijadikannya BPHTB menjadi pajak daerah, akan meningkatkan PAD.
d. Pajak Sarang Burung Walet
Pajak Sarang Burung Walet merupakan jenis pajak daerah baru, yang dapat dipungut oleh daerah untuk memperoleh manfaat ekonomis dari keberadaan dan perkembangan sarang burung wallet di wilayahnya. bagi daerah yang memiliki potensi sarang burung wallet yang besar akan meningkatkan PAD.
2. Penambahan Jenis Retribusi Daerah
a. Retribusi Tera/Tera Ulang
Pengenaan Retribusi Tera/Tera Ulang dimaksudkan untuk membiayai fungsi pengendalian terhadap penggunaan alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya oleh Masyarakat. Dengan pengendalian tersebut, alat ukur, takar, dan timbang akan berfungsi dengan baik, sehingga penggunaannya tidak merugikan masyarakat.
b. Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi
Pengenaan retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi ditujukan untuk meningkatkan pelayanan dan pengendalian daerah terhadap pembangunan dan pemeliharaan menara telekomunikasi.
c. Retribusi Pelayanan Pendidikan
Pengenaan Retribusi Pelayanan Pendidikan dimaksudkan agar pelayanan pendidikan, di luar pendidikan dasar dan menengah, seperti pendidikan dan pelatihan untuk keahlian khusus yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah dapat dikenakan pungutan dan hasilnya digunakan untuk membiayai kesinambungan dan peningkatan kualitas pendidikan dan pelatihan dimaksud.
d. Retribusi Izin Usaha Perikanan
Sebagaimana halnya dengan jenis retribusi lainnya, pemungutan Retribusi Izin Usaha Perikanan dimaksudkan agar pelayanan dan pengendalian kegiatan di bidang perikanan dapat terlaksana secara terus menerus dengan kualitas yang lebih baik.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar
silahkan berikan komentar anda di bawah sini.