Minggu, 10 April 2011

KONSTITUSI


TUGAS KONSTITUSI

“Membuat Tabel Mengenai pandangan Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rosseau Tentang Konstitusi


U N H A S
OLEH :
GHINA MANGALA HADIS PUTRI
                             (B11109041)


FAKULTAS HUKUM
UNIVERSITAS HASANUDDIN
2011






TUGAS KONSTITUSI
Membuat Tabel Mengenai pandangan Thomas Hobbes, John Locke, dan J.J Rosseau Tentang Konstitusi
Keterangan
Thomas Hobbes
John Locke
JJ Rosseau
Kekuasaan Raja
Dalam kebudayaan Yunani istilah konstitusi ber­hubungan erat dengan ucapan Res­pub­lica Consti­tuere yang melahirkan semboyan, Prinsep Legibus Solutus Est, Salus Publica Suprema Lex, yang arti­­nya ”Rajalah yang berhak menentukan struk­tur orga­ni­sasi negara, karena dialah satu-satunya pembuat un­dang-undang” dan kekuasaan Raja bersifat Mutlak. Prinsip ini dianut oleh Thomas Hobbes.

           John Locke berpendapat bahwa manusia tidaklah secara absolut menyerahkan hak-hak indi­vidunya kepada penguasa. Yang diserahkan,menurutnya, hanyalah hak-hak yang berkaitan dengan perjanjian Negara semata, sedangkan hak-hak lainnya tetap berada pada masing-masing individu. Hal ini menandakan bahwa kekuasaan Raja itu bersifat terbatas menurut Locke.
Jean Jacques Rousseau melalui bukunya "Du Contrat Social" menghendaki adanya suatu demokrasi, di mana kedaulatan ada di tangan rakyat. Artinya tidak ada penyerahan kedaulatan tapi pemberian mandat atau tugas dari rakyat kepada pemerintah.
Kedudukan Raja
Hobbes berpendapat bahwa kedudukan Raja dalam hal ini bersifat lebih tinggi daripada kedudukan raja karena kekuasaan raja bersifat mutlak.
Kedudukan yang dimaksud Locke adalah kedudukan yang sama tinggi dan sama rendah antara rakyat dan raja.
Kedudukan yang dimaksud Rosseau dalam hal ini adalah kedudukan Rakyat yang berada pada tingkat diatas atau lebih tinggi daripada kedudukan  raja atau pemerintah.
Awal Mula Paparan Tentang Konstitusi
Hobbes menyalurkan pemikiran-pemikiran tentang konstitusi sebagai ajaran mutlak pada sebuah nnaskah atau kitab yang disebut Lex Rebia.
Pada abad  pertengahan, konstitusi sudah mulai dikenal, namun Raja mulai bertindak sewenang-wenang sehingga Locke berpendapat bahwa perlu diadakan revisi-revisi yang berisi perjanjian antara rakyat dan raja yang akhirnya tertuang dalam suatu naskah yang disebut Leges Fundamentalis. Dalam naskah ini ditetapkan hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Konsep Negara yang Terbentuk
Menurut Hobbes, Hak Asasi Manusia merupakan jalan keluar yang untuk mengatasi keadaan yang disebutnya “Homo homini Lupus, bellum omnium contra omnes” artinya manusia tak ubanhnya binatang buas. Hal demikian yang mendorong terbentuknya perjanjian masyarakat dimana rakyat menyerahkan hak-haknya kepada penguasa. Dan pandangan inilah yang mengarahkan kepada konsep Negara Monarki Absolut.
Konsep Negara yang terbentuk berdasarkan pendapat Locke adalah konsep Monarki Konstitusional. Dimana Konsep atau aliran ini membenci kekuasaan raja yang mutlak
Konsep Negara yang dianut oleh Rosseau adalah konsep Negara demokrasi artinya kedaulatan tertinggi berada pada tangan rakyat. Artinya pemerintahan yang berjalan adalah dari, oleh dan untuk rakyat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

silahkan berikan komentar anda di bawah sini.